BAB I
PENDAHULUAN
Negara
Indonesia dalah negara hukum . Bukan negara kekuasaan. Otoritas
bukanlah identitas Negara Indonesia . Negara hukum dan Rule of law pada
hakikatnya sulit dipisahkan, bahkan hampir dapat dikatakan sama .
Negara
hukum sendiri memiliki arti dimana keadaan suatu negara atau wilayah
yang memiliki aturan-aturan tertentu demi terciptanya perdamaian dan
ketentraman bersama .
Sementara itu Rule of Law sendiri mengandung makna hukum sebagai
aturan atau acuan. Keterkaitan antara negara hukum dan Rule of Law itu
sendiri adalah persamaan yang terlihat dari maknanya,yaitu aturan .
Aturan yang dibuat oleh suatu Negara merupakan upaya untuk memberikan
pelayan bagi seluruh komponen uang ada agar tidak tercerai-berai atau
memberikan batasan bagi setiap komponen tersebut untuk tidak menyalahi
aturan yang telah dibuat agar terciptanya keseimbangan antar komponen
itu sendiri .
Selain
aturan-aturan tersebut setiap warga Negara memiliki hak yang dimiliki
oleh seluruh warga dunia, Hak Asasi Manusia . HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan
yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak
asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan,
jabatan, dan lain sebagainya.
Oleh
karena itu sebagai warga negara yang baik hendaknya kita harus dapat
menyeimbangkan antara hak dan kewajiban yang kita miliki agar
terjalinnya hubungan baik pada tiap unsur negara.
BAB II
ISI
- RULE OF LAW
- Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum pada hakikatnya sama, tapi menurut pakar Friedman Rule of Law dan Negara Hukum memiliki penekanan masing-masing.
Rule
of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa
keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur
yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Inti Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
- Pengertian Negara Hukum
Negara
hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang telah muncul sejak
abad 19 di Eropa, negara hukum terjemahan dari Rule of Law atau
Rechtstaat.
Secara
garis besarnya negara hukum diartikan sebagai negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Banyak pendapat mengenai pengertian negara hukum diantaranya :
¨ Menurut Philipus M Hadjon
Bahwa
negara hukum menurut istilah adalah suatu perjuangan yang menetang
absolutisme yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk
mewujudkan negara yang diadasarkan pada suatu peraturan
perundang-undangan.
¨ Menurut Friedman
Dibedakan
antara pengertian formal dan pengertian hakiki. Dalam pengertian formal
negara hukum adalah kekuasaan umum yang terorganisasikan. Sedangkan
dalam pengertian hakiki berhubungan erat dengan penegakkan konsep negara
hukum secara hakiki yang menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang
baik dan buruk.
¨ Menurut Albert Venn Dicey
Negara hukum diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurutnya ada 3 unsur yang fundamental yaitu:
1. Supremasi aturan-aturan hukum dengan tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2. Kedudukan yang sama dimata hukum,berlaku bagi masyarakat biasa maupun pejabat.
3. terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.
- Ciri-ciri Negara Hukum
Seiring
berkembangnya konsep negara hukum baik di negara menganut sistem hukum
Anglo Saxon negara hukum disebut Rule of Law sedangkan sistem Eropa
Kontinental disebut Rechtstaat.
Menurut Frederich Julius Stahl ciri-ciri Rechtstaat meliputi :
a. Hak Asasi Manusia
b. Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika
c. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
d. Peradilan administrasi dalam perselisihan
Selanjutnya
dapat disampaikan pendapat Bagir Manan yang menyatakan bahwa
unsur-unsur dan asas-asas dasar negara hukum adalah sebagai berikut:
1. Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Berakar dalam Penghormatan atas Martabat Manusia (Human Dignify).
2. Asas
Kepastian Hukum. Negara hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian
hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan
kepastian dalam hubungan antar-manusia, yakni menjamin prediktabilitas,
dan juga bertujuan untuk mencegah bahwa hak yang terkuat yang berlaku,
beberapa asas yang terkandung dalam asas kepastian hukum adalah:
a. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum
b. Asas
undang-undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara
pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
c. Asas non-retroaktif perundang-undangan: sebelum mengikat, undang-undang harus diumumkan secara layak.
d. Asas peradilan bebas: objektif-imparsial dan adil-manusiawi.
e. Asas non-liquet: hakim tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undang tidak jelas atau tidak ada.
f. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang dasar (UUD).
3. Asas Similia Similibus
(Asas Persamaan). Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh
mengistimewakan orang tertentu (harus non-diskriminatif). Aturan hukum
berlaku sama untuk setiap orang, karena itu harus dirumuskan secara umum
dan abstrak. Dua hal penting yang terkandung dalam asas ini adalah:
a. Persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.
b. Tuntutan perlakuan yang sama bagi semua warga negara
4. Asas Demokrasi. Asas
demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas
ini menuntut bahwa tiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama
untuk mempengaruhi tindakan pemerintahan. Asas ini diwujudkan lewat
sistem representasi (perwakilan rakyat) yang mempunyai peranan dalam
pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah. Beberapa hal
penting dalam asas demokrasi:
a. Pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
b. Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban oleh badan penwakilan rakyat.
c. Semua
warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk
berpartisipasi dalam proses pengambilan putusan politik dan mengontrol
pemerintah.
d. Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional semua pihak.
e. Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat.
f. Kebebasan pers dan lalu lintas informasi.
g. Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
5. Pemerintah
dan Pejabat Pemerintah Mengemban Fungsi Pelayanan Masyarakat.
Pemerintah mengemban tugas untuk memajukan kepentingan warga negara,
semua kegiatan pemerintahan harus terarah kesejahteraan umum. Beberapa
hal yang terdapat pada asas ini:
a. Asas-asas umum pemerintahan yang layak.
b. Syarat-syarat
fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin
dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam
konstitusi.
c. Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig), jadi harus efisien efektif. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) RuleofLaw Agar pelaksanaan Rule of Law bisa berjalan dengan yang diharapkan,maka:
a.
Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan
pada corak masyarakat hukum yangbersangkutan dankepribadian
masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of Law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule
of Law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan
tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harusdi
tegakansecara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.Hukum progresif memuat kandunganmoralyangkuat.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.Hukum progresif memuat kandunganmoralyangkuat.
Arah
dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan
kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and
order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan
itu.
Sedangkan International Comission of Juriss (ICJ) pada konferensi di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri negara demokratis di bawah Rule of Law yaitu :
a. Perlindungan konstitusional
b. Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c. Kebebasan untuk menyatakan pendapat
d. Pemilihan umum yang bebas, kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
e. Pendidikan kewarganegaraan
o Program Pembangunan Hukum Nasional
Langkah yang dapat ditempuh sebagai pembenahan sistem dan politik hukum sebagai berikut :
a. Program perencanaan hukum
b. Program pebentukan hukum
c. Program peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga pengakkan hukum lainnya
d. Program peningkatan kualitas profesi hukum
e. Program peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia
- Hubungan Antara Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan
antara negara hukum dengan demokrasi adalah seperti dua sisi mta uang.
Konsep negara hukum material mensyaratkan adanya demokrasi, begitupula
demokrasi mensyaratkan adanya wadah negara hukum dalam pelaksanaannya.
B. HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian
Hak Asasi Manusia adalah HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku
seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga
negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya.
Hak
Asasi Manusia sebenarnya adalah perkembangan dari ditandatanganinya
Magna charta (1215) oleh Raja John lackland . Kemudian Petition of Right
oleh Raja charles 1 (1628),setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada
penandatanganan Bill of Right oleh Raja Willem III (1689) sebagai hasil
dari pergolakan politik yang dahsyat.. Namun, Universal Declaration of
Human Right pada tanggal 10 Desember 1948 memiliki nilai histori yang
lebih karena dari sinilah HAM mendapatkan pengakuan yuridis . Berikut
ini beberapa ketentuan pasal-pasal tentang Hak Asasai Manusia dalam
Deklarasi Universal tentang Hak-hak asasi Manusia PBB, yaitu :
Pasal 1
Semua
orang dilahirkan merdeka dan mempunyai maratabat dan hah-hakyang sama.
Merdeka dikaruniai akal dan budi serta hendaknya bergaul satu sam lain
dalam persaudaraan.
Pasal 2
Setiap
orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam
pernyataan ini tanpa pengecualian apapun ,misalnya bangsa, warnakulit,
jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain.asal-usul
kebangsaan atau social, milik , kelahiran, atau status lainnya .
Selanjutnya
tidak ada perbedaan status politik , status hokum, dan status
internasional Negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari
Negara yang tidak merdeka , yang berbentuk trust, yang tidak
berpemerintah sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan
lainnya .
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan , kemerdekaan, dan keselamatan seseorang
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak
seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan ecara kejam tanpa mengingat
kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan .
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusiapribadi di hadapan undang-undang di mana saja ia berada .
Pasal 7
Semua
orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan
yang sam dari setiap perbedaan yang memperkosa pernyataan ini.
Beberapa ciri pokok Hak Asasi Manusia,antara lain :
- Hak asasi itu tidak diberikan atau diwariskan
Melainkan melekat pada martabat kita sebagai
manusia.
- Hak Asasi itu berlaki untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin , asal usul, ras, agama, etnik dan pandangan politik .
- Hak
asasi itu tidak boleh dilanggar . Tidak seorang pun mempunyai hak untuk
membatai atau melanggar hak orang lain . Orang tetap memiliki hak asasi
manusia meskipun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.
C. PENJABARAN HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945
Hak
asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan
filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakangi. Menurut
pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila
hakikat adalah “monopluralis”susunan kodrat manusia adalah jasmani
rohani,atau raga dan jiwa,sifat kodrat manusia adalah makhluk individu
dan makhluk social,serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk
pribadi berdiri sendiri dan sebagai makluk tuhan Yang Maha Esa.
Hal
ini juga telah ditekankan oleh The Founding Father bangsa
Indonesia,misalnya pernyataan Moh.Hatta dalam siding BPUPKI sebagai
berikut: “walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan,tetapi masih
perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara,agar jangan sampai
timbul Negara kekuasaan atau Machtstaat Negara penindas”.
Deklarasi
bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD
1945,dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normative bagi hukum
positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pernyataan
tentang “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti
bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa
manusia adalah sebagai makhlik tuhan Yang Maha Esa.Dan diteruskan dengan
kata-kata”..supaya berkehidupan Kebangsaan yang bebas...”berdasarkan
pengertian ini maka bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi
hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama sesuai dengan deklarasi
hak-hak asasi manusia PBB pasal 18,adanya dalam pasal UUD 1945 tercantum
dalam 29 terutama ayat (2) UUD 1945.
Tujuan
Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang bersifat formal tersebut
mgandung konsekuensi bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh
warganya dengan suatu Undang-undang terutama melindungi hak-hak asasinya
Indonesia memiliki cirri tujuan Negara hukum material,dalam rumusan
tujuan Negara”…memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa…”
Berdasarkan
pada tujuan Negara sebagaimana terkandung dalam pembukaan UUD 1945
tersebut,maka Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi
manusia para warganya,terutama dalam dan melindungi hak-hak manusia para
warganya,terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik
jasmaniah maupun rohaniah,antara lain berkaitan dengan hak- hak asasi
bidang social,politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama.Adapun
rincian hak- hak asasi manusia dalam pasal – pasal UUD 1945 adalah
sebagai berikut. Tercantum dalam BAB XA ( HAK ASASI MANUSIA) yang
termuat beberapa pasal antara lain: Pasal 28 A, Pasal 28 B, Pasal 28 C,
Pasal 28 D, Pasal 28 E, Pasal 28 F, Pasal 28 G, Pasal 28 H, Pasal 28 I,
Pasal 28 J. Ketentuan pasal- pasal tentang Hak Asasi Manusia dalam
Deklarasi Universal tentang Hak-hak asasi manusia PBB adalah sebagai
berikut: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7,
Pasal 8, Pasal 9 Pasal 10, dan Pasal 11 (1) (2), Pasal 12, Pasal
13(1-2), Pasal 14 (1-2), Pasal 15(1-2), sampai dengan 30.
D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat
tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga
negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban – kewajiban terhadap
Negara. Sebaliknya, warga negara juga mempunyai hak – hak yang harus
diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Penduduk
dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga
negara dan orang asing. Setiap warga negara adalah penduduk suatu
negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena
mungkin seorang asing. Penduduk suatu negara mencakup warga negara dan
orang asing yang memiliki hubungan yang tak terputus meskipun dia
bertempat tinggal di luar negeri. Sedangkan orang asing hanya mempunyai
hubungan sementara selama dia bertempat tinggal di wilayah negara
tersebut.
2. Asas – asas Kewarganegaraan
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-soli
Asas
ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya. Seseorang adalah
warga negara B karena orangtuanya adalah warga negara B.
Asas
ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status
kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara A
tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara tersebut.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.
3. Hak dan Kewajiban Warga negara menurut UUD 1945.
Pasal
– pasal Undang – Undang Dasar 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban
warga negara mencakup pasal – pasal 27, 28, 29, 30, 33 dan 34.
4. Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan
Negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air serta kesadaraan hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud
dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara
untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan
yuridiksi nasional, serta nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945.
b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela
negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Pertama :
bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan
tentang pembelaan negara melalui lembaga – lembaga perwakilan sesuai
dengan UUD 1945.
Kedua :
bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha
pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing – masing.
c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Dalam
hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan
motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia,
yaitu :
1. Pengalaman sejarah perjuangan RI
2. Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
3. Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4. Kekayaan Sumber Daya Alam
5. Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6. Kemungkinan timbulnya bencana perang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Inti Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Inti Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
Rule of Law sangat diperlukan untuk negara seperti Indonesia karena
akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di
dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan
keadilan tidak terkotori hal yang buruk.
Ada tidaknya Rule of Law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.
Ada tidaknya Rule of Law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.
Friedman (1959) membedakan Rule of Law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Prinsip-prinsip Rule of Law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Negara
hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang telah muncul sejak
abad 19 di Eropa, negara hukum terjemahan dari Rule of Law.
B. Saran
Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hukum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran Bangsa.
Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hukum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran Bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Kaelan dan Achmad Zubaidi.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma:Yogyakarta
Hardjowirogo,Marbangun.1997.Hak Asasi Manusia dalam Mekanisme-mekanisme Perintis.Padma:Bandung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar