Minggu, 11 Maret 2012

RULE OF LAW

BAB I

PENDAHULUAN

Negara Indonesia dalah negara hukum . Bukan negara kekuasaan. Otoritas bukanlah identitas Negara Indonesia . Negara hukum dan Rule of law pada hakikatnya sulit dipisahkan, bahkan  hampir dapat dikatakan sama .
Negara hukum sendiri memiliki arti dimana keadaan suatu negara atau wilayah yang memiliki aturan-aturan tertentu demi terciptanya perdamaian dan ketentraman bersama .
          Sementara itu Rule of Law  sendiri mengandung makna hukum sebagai aturan atau acuan.  Keterkaitan antara negara hukum dan Rule of Law itu sendiri adalah persamaan yang terlihat dari maknanya,yaitu aturan . Aturan yang dibuat oleh suatu Negara merupakan upaya untuk memberikan pelayan bagi seluruh komponen uang ada agar tidak tercerai-berai atau memberikan batasan bagi setiap komponen tersebut untuk tidak menyalahi aturan yang telah dibuat agar terciptanya keseimbangan antar komponen itu sendiri .
Selain aturan-aturan tersebut setiap warga Negara memiliki hak yang dimiliki oleh seluruh warga dunia, Hak Asasi Manusia . HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak asasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Oleh karena itu sebagai warga negara yang baik hendaknya kita harus dapat menyeimbangkan antara hak dan kewajiban yang kita miliki agar terjalinnya hubungan baik pada tiap unsur negara.


BAB II
ISI

  1. RULE OF LAW
  • Pengertian Rule of Law dan Negara Hukum pada hakikatnya sama, tapi menurut pakar Friedman Rule of Law dan Negara Hukum memiliki penekanan masing-masing.
Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom.
Inti Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
  • Pengertian Negara Hukum
Negara hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang telah muncul sejak abad 19 di Eropa, negara hukum terjemahan dari Rule of Law atau Rechtstaat.
Secara garis besarnya negara hukum diartikan sebagai negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Banyak pendapat mengenai pengertian negara hukum diantaranya :
¨      Menurut Philipus M Hadjon
Bahwa negara hukum menurut istilah adalah suatu perjuangan yang menetang absolutisme yaitu dari kekuasaan raja yang sewenang-wenang untuk mewujudkan negara yang diadasarkan  pada suatu peraturan perundang-undangan.
¨      Menurut Friedman
Dibedakan antara pengertian formal dan pengertian hakiki. Dalam pengertian formal negara hukum adalah kekuasaan umum yang terorganisasikan. Sedangkan dalam pengertian hakiki berhubungan erat dengan penegakkan konsep negara hukum secara hakiki yang menyangkut ukuran-ukuran tentang hukum yang baik dan buruk.

¨      Menurut Albert Venn Dicey
Negara hukum diartikan sebagai suatu keteraturan hukum. Menurutnya ada 3 unsur yang fundamental yaitu:
1.      Supremasi aturan-aturan hukum dengan tidak adanya kekuasaan yang sewenang-wenang.
2.      Kedudukan yang sama dimata hukum,berlaku bagi masyarakat biasa maupun pejabat.
3.      terjaminnya hak-hak asasi manusia oleh undang-undang serta keputusan-keputusan pengadilan.

  • Ciri-ciri Negara Hukum
Seiring berkembangnya konsep negara hukum baik di negara menganut sistem hukum Anglo Saxon negara hukum disebut Rule of Law sedangkan sistem Eropa Kontinental disebut Rechtstaat.
Menurut Frederich Julius Stahl ciri-ciri Rechtstaat meliputi :
a.       Hak Asasi Manusia
b.      Pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin Hak Asasi Manusia yang biasa dikenal sebagai trias politika
c.       Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan
d.      Peradilan administrasi dalam perselisihan
Selanjutnya dapat disampaikan pendapat Bagir Manan yang menyatakan bahwa unsur-unsur dan asas-asas dasar negara hukum adalah sebagai berikut:
1.      Pengakuan, Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia yang Berakar dalam Penghormatan atas Martabat Manusia (Human Dignify).

2. Asas Kepastian Hukum. Negara hukum bertujuan untuk menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat. Hukum bertujuan untuk mewujudkan kepastian dalam hubungan antar-manusia, yakni menjamin prediktabilitas, dan juga bertujuan untuk mencegah bahwa hak yang terkuat yang berlaku, beberapa asas yang terkandung dalam asas kepastian hukum adalah:
a. Asas legalitas, konstitusionalitas, dan supremasi hukum
b. Asas undang-undang menetapkan berbagai perangkat aturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan.
c. Asas non-retroaktif perundang-undangan: sebelum mengikat, undang-undang harus diumumkan secara layak.
d. Asas peradilan bebas: objektif-imparsial dan adil-manusiawi.
e. Asas non-liquet: hakim tidak boleh menolak perkara yang dihadapkan kepadanya dengan alasan undang-undang tidak jelas atau tidak ada.
f. Hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam undang-undang dasar (UUD).
3. Asas Similia Similibus (Asas Persamaan). Dalam negara hukum, pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang tertentu (harus non-diskriminatif). Aturan hukum berlaku sama untuk setiap orang, karena itu harus dirumuskan secara umum dan abstrak. Dua hal penting yang terkandung dalam asas ini adalah:
a. Persamaan kedudukan di hadapan hukum dan pemerintahan.
b. Tuntutan perlakuan yang sama bagi semua warga negara
4. Asas Demokrasi. Asas demokrasi memberikan suatu cara atau metode pengambilan keputusan. Asas ini menuntut bahwa tiap orang harus mempunyai kesempatan yang sama untuk mempengaruhi tindakan pemerintahan. Asas ini diwujudkan lewat sistem representasi (perwakilan rakyat) yang mempunyai peranan dalam pembentukan undang-undang dan kontrol terhadap pemerintah. Beberapa hal penting dalam asas demokrasi:
a.  Pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
b. Pemerintah bertanggungjawab dan dapat dimintai pertanggungjawaban  oleh badan penwakilan rakyat.
c. Semua warga negara memiliki kemungkinan dan kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses pengambilan putusan politik dan mengontrol pemerintah.
d. Semua tindakan pemerintahan terbuka bagi kritik dan kajian rasional semua pihak.
e. Kebebasan berpendapat/berkeyakinan dan menyatakan pendapat.
f. Kebebasan pers dan lalu lintas informasi.
g. Rancangan undang-undang harus dipublikasikan untuk memungkinkan partisipasi rakyat secara efektif.
5. Pemerintah dan Pejabat Pemerintah Mengemban Fungsi Pelayanan Masyarakat. Pemerintah mengemban tugas untuk memajukan kepentingan warga negara, semua kegiatan pemerintahan harus terarah kesejahteraan umum. Beberapa hal yang terdapat pada asas ini:

a. Asas-asas umum pemerintahan yang layak.
b. Syarat-syarat fundamental bagi keberadaan manusia yang bermartabat manusiawi dijamin dan dirumuskan dalam aturan perundang-undangan, khususnya dalam konstitusi.
c. Pemerintah harus secara rasional menata tiap tindakannya, memiliki tujuan yang jelas dan berhasil guna (doelmatig), jadi harus efisien efektif. Strategi Pelaksanaan (Pengembangan) RuleofLaw Agar pelaksanaan Rule of Law bisa berjalan dengan yang diharapkan,maka:
a. Keberhasilan “the enforcement of the rules of law” harus didasarkan pada corak masyarakat  hukum yangbersangkutan dankepribadian masing-masing setiap bangsa.
b. Rule of Law yang merupakan intitusi sosial harus didasarkan pada budaya yang tumbuh dan berkembang pada bangsa.
c. Rule of Law sebagai suatu legalisme yang memuat wawasan sosial, gagasan tentang hubungan antar manusia, masyarakat dan negara, harusdi tegakansecara adil juga memihak pada keadilan.
Untuk mewujudkannya perlu hukum progresif (Setjipto Raharjo: 2004), yang memihak hanya pada keadilan itu sendiri, bukan sebagai alat politik atau keperluan lain. Asumsi dasar hukum progresif bahwa ”hukum adalah untuk manusia”, bukan sebaliknya.Hukum progresif  memuat kandunganmoralyangkuat.
Arah dan watak hukum yang dibangun harus dalam hubungan yang sinergis dengan kekayaan yang dimiliki bangsa yang bersangkutan atau “back to law and order”, kembali pada hukum dan ketaatan hukum negara yang bersangkutan itu.

Sedangkan International Comission of Juriss (ICJ) pada konferensi di Bangkok pada tahun 1965 merumuskan ciri-ciri  negara demokratis di bawah Rule of Law yaitu :
a.       Perlindungan konstitusional
b.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak
c.       Kebebasan untuk menyatakan pendapat
d.      Pemilihan umum yang bebas, kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi
e.       Pendidikan kewarganegaraan

o   Program Pembangunan Hukum Nasional
Langkah yang dapat ditempuh sebagai pembenahan sistem dan politik hukum sebagai berikut :
a.       Program perencanaan hukum
b.      Program pebentukan hukum
c.       Program peningkatan kinerja lembaga peradilan dan lembaga pengakkan hukum lainnya
d.      Program peningkatan kualitas profesi hukum
e.       Program peningkatan kesadaran hukum dan Hak Asasi Manusia

  • Hubungan Antara Negara Hukum dengan Demokrasi
Hubungan antara negara hukum dengan demokrasi adalah seperti dua sisi mta uang. Konsep negara hukum material mensyaratkan adanya demokrasi, begitupula demokrasi mensyaratkan adanya wadah negara hukum dalam pelaksanaannya.

B. HAK ASASI MANUSIA
1. Pengertian
            Hak Asasi Manusia adalah HAM / Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Hak Asasi Manusia sebenarnya adalah perkembangan dari ditandatanganinya Magna charta (1215) oleh Raja John lackland . Kemudian Petition of Right oleh Raja charles 1 (1628),setelah itu perjuangan yang lebih nyata pada penandatanganan Bill of Right oleh Raja Willem III (1689) sebagai hasil dari pergolakan politik yang dahsyat.. Namun, Universal Declaration of Human Right pada tanggal 10 Desember 1948 memiliki nilai histori yang lebih karena dari sinilah HAM mendapatkan pengakuan yuridis . Berikut ini beberapa ketentuan pasal-pasal tentang Hak Asasai Manusia dalam  Deklarasi Universal tentang Hak-hak asasi Manusia  PBB, yaitu :

Pasal 1
Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai maratabat dan hah-hakyang sama. Merdeka dikaruniai akal dan budi serta hendaknya bergaul satu sam lain dalam persaudaraan.

Pasal 2
Setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang tercantum dalam pernyataan ini tanpa pengecualian apapun ,misalnya bangsa, warnakulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat lain.asal-usul kebangsaan atau social, milik , kelahiran, atau status lainnya .
Selanjutnya tidak ada perbedaan status politik , status hokum, dan status internasional Negara atau wilayah dari mana seseorang berasal, baik dari Negara yang tidak merdeka , yang berbentuk trust, yang tidak berpemerintah sendiri maupun yang berada di bawah pembatasan kedaulatan lainnya .
Pasal 3
Setiap orang berhak atas penghidupan , kemerdekaan, dan keselamatan seseorang
Pasal 4
Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan. Perhambaan dan perdagangan budak dalam bentuk apapun harus dilarang.
Pasal 5
Tidak seorangpun boleh dianiaya atau diperlakukan ecara kejam tanpa mengingat kemanusiaan atau dengan perlakuan atau hukuman yang menghinakan .
Pasal 6
Setiap orang berhak atas pengakuan sebagai manusiapribadi di hadapan undang-undang di mana saja ia berada .
Pasal 7
Semua orang adalah sama di hadapan undang-undang dan berhak atas perlindungan yang sam dari setiap perbedaan  yang  memperkosa pernyataan ini.
Beberapa ciri pokok Hak Asasi  Manusia,antara lain :  
-     Hak asasi  itu tidak diberikan atau diwariskan
      Melainkan melekat pada martabat kita sebagai
      manusia.
-             Hak Asasi itu berlaki untuk semua orang tanpa memandang jenis kelamin , asal usul, ras, agama, etnik dan pandangan politik .
-             Hak asasi itu tidak boleh dilanggar . Tidak seorang pun mempunyai hak untuk membatai atau melanggar hak orang lain . Orang tetap memiliki hak asasi manusia meskipun sebuah negara membuat hukum
yang tidak melindungi bahkan melanggar hak asasi manusia.

C. PENJABARAN HAK-HAK ASASI MANUSIA DALAM UUD 1945
Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat dipisahkan dengan pandangan filosofis tentang hakikat manusia yang melatarbelakangi. Menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam Pancasila hakikat adalah “monopluralis”susunan kodrat manusia adalah jasmani rohani,atau raga dan jiwa,sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk social,serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makluk tuhan Yang Maha Esa.
Hal ini juga telah ditekankan oleh The Founding Father bangsa Indonesia,misalnya pernyataan Moh.Hatta dalam siding BPUPKI sebagai berikut: “walaupun yang dibentuk itu Negara kekeluargaan,tetapi masih perlu ditetapkan beberapa hak dari warga Negara,agar jangan sampai timbul Negara kekuasaan atau Machtstaat Negara  penindas”.
Deklarasi bangsa Indonesia pada prinsipnya terkandung dalam pembukaan UUD 1945,dan pembukaan inilah yang merupakan sumber normative bagi hukum positif Indonesia terutama penjabarannya dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pernyataan tentang “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…” mengandung arti bahwa dalam deklarasi bangsa Indonesia terkandung pengakuan bahwa manusia adalah sebagai makhlik tuhan Yang Maha Esa.Dan diteruskan dengan kata-kata”..supaya berkehidupan Kebangsaan yang bebas...”berdasarkan pengertian ini maka bangsa Indonesia mengakui dan menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia untuk memeluk agama  sesuai dengan deklarasi hak-hak asasi manusia PBB pasal 18,adanya dalam pasal UUD 1945 tercantum dalam 29 terutama ayat (2) UUD 1945.
Tujuan Negara Indonesia sebagai Negara hukum yang bersifat formal tersebut mgandung konsekuensi bahwa Negara berkewajiban untuk melindungi seluruh warganya dengan suatu Undang-undang terutama melindungi hak-hak asasinya Indonesia memiliki cirri tujuan Negara hukum material,dalam rumusan tujuan Negara”…memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa…”
Berdasarkan pada tujuan Negara sebagaimana terkandung dalam  pembukaan UUD 1945 tersebut,maka Negara Indonesia menjamin dan melindungi hak-hak asasi manusia para warganya,terutama dalam dan melindungi hak-hak manusia para warganya,terutama dalam kaitannya dengan kesejahteraan hidupnya baik jasmaniah maupun rohaniah,antara lain berkaitan dengan hak- hak asasi bidang social,politik, ekonomi, kebudayaan, pendidikan, dan agama.Adapun rincian hak- hak asasi manusia dalam pasal – pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut. Tercantum dalam BAB XA ( HAK ASASI MANUSIA) yang termuat beberapa pasal antara lain: Pasal 28 A, Pasal 28 B, Pasal 28 C, Pasal 28 D, Pasal 28 E, Pasal 28 F, Pasal 28 G, Pasal 28 H, Pasal 28 I, Pasal 28 J. Ketentuan pasal- pasal tentang Hak Asasi Manusia dalam  Deklarasi Universal tentang Hak-hak asasi manusia PBB adalah sebagai berikut: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 Pasal 10, dan Pasal 11 (1) (2), Pasal 12, Pasal 13(1-2), Pasal 14 (1-2), Pasal 15(1-2), sampai dengan 30.

D. HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA
1. Pengertian Warga Negara dan Penduduk
            Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah dan rakyat tertentu dalam hubungannya dengan Negara. Dalam hubungan antara warga negara dan Negara, warga negara mempunyai kewajiban – kewajiban terhadap Negara. Sebaliknya, warga negara juga mempunyai hak – hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara.
Penduduk dalam hubungan internasional di setiap wilayah negara selalu ada warga negara dan orang asing. Setiap warga negara adalah penduduk suatu negara, sedangkan setiap penduduk belum tentu warga negara, karena mungkin seorang asing. Penduduk suatu negara mencakup warga negara dan orang asing yang memiliki hubungan yang tak terputus meskipun dia bertempat tinggal di luar negeri. Sedangkan orang asing hanya mempunyai hubungan sementara selama dia bertempat tinggal di wilayah negara tersebut.

2. Asas – asas Kewarganegaraan
a. Asas Ius-Sanguinis dan Asas Ius-soli
Asas ius-sanguinis adalah asas keturunan atau hubungan darah, artinya bahwa kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh orangtuanya. Seseorang adalah warga negara B karena orangtuanya adalah warga negara B.
Asas ius-soli adalah asas daerah kelahiran, artinya bahwa status kewarganegaraan seseorang ditentukan oleh tempat kelahirannya di negara A tersebut.
b. Bipatride dan Apatride
Bipatride (dwi kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sebagai warga negara kedua negara tersebut.
Apatride (tanpa kewarganegaraan) timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai warga negara dari negara manapun.

3. Hak dan Kewajiban Warga negara menurut UUD 1945.
Pasal – pasal Undang – Undang Dasar 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban warga negara mencakup pasal – pasal 27, 28, 29, 30, 33 dan 34.

4. Hak dan Kewajiban Bela Negara
a. Pengertian
Pembelaan Negara atau bela negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta kesadaraan hidup berbangsa dan bernegara.
Wujud dari usaha bela negara adalah kesiapan dan kerelaan setiap warga negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara, persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia, keutuhan wilayah nusantara dan yuridiksi nasional, serta nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945.

b. Asas Demokrasi dalam Pembelaan Negara
Berdasarkan pasal 27 ayat (3) dalam perubahan kedua UUD 1945, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban setiap warga negara.
Pertama : bahwa setiap warga negara turut serta dalam menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga – lembaga perwakilan sesuai dengan UUD 1945.
Kedua : bahwa setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing – masing.
c. Motivasi dalam Pembelaan Negara
Dalam hal ini ada beberapa dasar pemikiran yang dapat dijadikan sebagai bahan motivasi setiap warga negara untuk ikut serta membela negara Indonesia, yaitu :
1.      Pengalaman sejarah perjuangan RI
2.      Kedudukan wilayah geografis nusantara yang strategis
3.      Keadaan penduduk (demografis) yang besar
4.      Kekayaan Sumber Daya Alam
5.      Perkembangan dan kemajuan IPTEK di bidang persenjataan
6.      Kemungkinan timbulnya bencana perang.
BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
        Rule of law merupakan suatu legalisme sehingga mengandung gagasan bahwa keadilan dapat dilayani melalui pembuatan sistem peraturan dan prosedur yang objektif, tidak memihak, tidak personal dan otonom. Inti Rule of Law adalah jaminan adanya keadilan bagi masyarakat terutama keadilan sosial.
        Rule of Law sangat diperlukan untuk negara seperti Indonesia karena akan mewujudkan keadilan. Tetapi harus mengacu pada orang yang ada di dalamnya yaitu orang-orang yang jujur tidak memihak dan hanya memikirkan keadilan tidak terkotori hal yang buruk.
Ada tidaknya Rule of Law pada suatu negara ditentukan oleh “kenyataan”, apakah rakyat menikmati keadilan, dalam arti perlakuan adil, baik sesama warga Negara maupun pemerintah.
       Friedman (1959) membedakan Rule of Law menjadi dua yaitu:
Pertama, pengertian secara formal (in the formal sence) diartikan sebagai kekuasaan umum yang terorganisasi (organized public power), misalnya nrgara. Kedua, secara hakiki/materiil (ideological sense), lebih menekankan pada cara penegakannya karena menyangkut ukuran hukum yang baik dan buruk (just and unjust law).
Prinsip-prinsip Rule of  Law secara formal tertera dalam pembukaan UUD 1945.
        Penjabaran prinsip-prinsip Rule of Law secara formal termuat didalam pasal-pasal UUD 1945. Agar kita dapat menikmati keadilan maka seluruh aspek Negara harus bersih, jujur, mentaati undang-undang, juga bertanggung jawab, dan menjalankan UU 1945 dengan baik.
Negara hukum adalah suatu doktrin dalam ilmu hukum yang telah muncul sejak abad 19 di Eropa, negara hukum terjemahan dari Rule of Law.
B.   Saran
      Sebagai warga negara kita haruslah menjunjung tinggi hukum dan kaidah-kaidahnya agar terselenggara keamanan, ketentraman, dan kenyamanan. Pelajari Undang-Undang 1945 beserta nilai-nilainya dan jalankan apa yang jadi tuntutanya agar tercipta kehidupan yang stabil. Dalam suatu penegakan hukum disuatu Negara maka seluruh aspek kehidupan harus dapat merasakannya dan diharapkan semua aspek tersebut mentaati hukum, maka akan terjadilah pemerintahan dan kehidupan Negara yang harmonis, selaras dengan keadaan dan sesuai dengan apa yang diharapkan yaitu kemakmuran Bangsa.

DAFTAR PUSTAKA
Kaelan dan Achmad Zubaidi.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Paradigma:Yogyakarta

Hardjowirogo,Marbangun.1997.Hak Asasi Manusia dalam Mekanisme-mekanisme Perintis.Padma:Bandung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar